PKKM 4 TAHUNAN MA AL-HIKMAH PASRUJAMBE

2 min read

maalhikmahpasrujambe -Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan. Kegiatan PKKM di MA AL-HIKMAH Pasrujambe dilaksanakan pada Kamis (17/09/2020) bertempat di aula madrasah. Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Dalam pembukaan di barengkan dengan MTs Walisongo yang mana juga melakukan kegiatan PKKM. Kegiatan dimulai dengan pembukaan kemudian diawali dengan sambutan Ketua Yayasan Al-Hikmah Pasrujambe belau menekankan inovasi madrasah, peningkatan mutu manajemen madrasah, madrasah diminati masyarakat, dan Lembaga yang barokah, dilanjutkan sambutan Kepala Penma Kabupaten Lumajang tentang PKKM 4 tahunan. Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh Tim Penilai PKKM dari Kemenag Kabupaten Lumajang, yaitu Ibu yanik dan Ibu Nur Habibah. dengan penilaian per komponen penilaian kinerja.

Kepala MA AL-HIKMAH Pasrujambe, Lulia Dwi Nirmala, S.Pd. Dalam menjalankan tugas beliau mengacu pada regulasi yang ada. Selain itu prinsip “disiplin nomer satu” dijadikan pegangan untuk menata madrasah. “Selain itu, ada 5 karakter yang sering saya tanamkan pada siswa, yaitu religious, nasionalis, integritas, mandiri, dan gotong-royong, menjadi dasar untuk memperkuat karakter siswa dan guru, Lulia Dwi Nirmala, S.Pd. Dalam Kesempatan yang sama Kasi Penma juga menyampaikan bahwa guru harus memiliki sifat yang sudah diajarkan oleh Rosulullah yaitu “siddiq amanah tabligh fathonah”.

Pada awal menjadi kepala madrasah beliau segera melakukan penataan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), Sedangkan aspek dalam PKKM adalah (1). Usaha Pengembangan Madrasah, (2) Pelaksanaan Tugas Manajerial, (3) Pengembangan Kewirausahaan, (4) Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan (5) Hasil Kinerja Kepala Madrasah. Hal ini mengacu pada Surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Pada regulasi tersebut, mensyaratkan adanya penilaian terhadap kepala madrasah. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.

“PKKM sebenarnya memotret tugas guru dan pegawai di satuan kerja masing-masing madrasah berdasarkan kepemimpinan Kepala Madrasah, sekaligus untuk mempersiapkan Akreditasi yang awalnya tahun 2020 kemudian diperpanjang satu tahun karena ada Covid-19. Dengan regulasi yang baru terkait dengan penilaian kinerja kepala madrasah dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi kepala madrasah.,” pungkas Lulia Dwi Nirmala, S.Pd.

Kegiatan berjalan dengan lancar meskpun ada satu dua berkas yang masih perlu adanya perbaikan. Semoga dengan kegiatan ini MA AL-HIKMAH menjadi madrasah tujuan khususnya di Kecamatan Pasrujambe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *